Kamis, 31 Maret 2011

PERJANJIAN

PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjia adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjia untuk memberikan menyerahkan suatu barang. (jual-beli, tukar-menukar)
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu. (perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi)
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu. (perjanjian untuk tidak mendirikan tembok)

HUKUM PERIKATAN

Perkataan “perikatan” (verbintenis) mempunyai arti yang lebih luas dari perkataan “perjanjian”, sebab dalam perkataan diatur juga perihal hubungan hukum yang sama sekali tidak bersumber pada suatu persetujuan atau perjanjian, yaitu perihal perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perihal perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
Adapun yang dimaksud dengan “perikatan” ialah: suatu hubungan hukum (mengenai kekayaan harta benda) antara dua orang, yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang dari yang lainnya, sedangkan orang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu. Pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak berpiutang atau “kreditur”, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau “debitur”. Adapun sesuatau barang yang dapat dituntut dinamakan “prestasi”, yang menurut undang-undang dapat berupa :
1). Menyerahkan suatu barang.
2). Melakukan suatu perbuatan.
3). Tidak melakukan suatu perbuatan.

Selasa, 29 Maret 2011

HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

A.SEJARAH SINGKAT HUKUM PERDATA
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu Code Napoleon yang disusun berdasarkan hukum Romawi Corpus Juris Civilis yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut Code Civil (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda.
2.Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda

SUBYEK, OBYEK HUKUM dan JAMINAN

SUBYEK HUKUM ialah segala sesuatu yang ada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum adalah manusia atau orang (naturlijke person), dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.

OBYEK HUKUM adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

JAMINAN
Dalam penjanjian hutang-piutang, jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.
Sementara, jaminan dalam prosedur hukum dapat diartikan sebagai sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.
Dalam beberapa negara pembayaran jaminan merupakan hal yang lazim. Walaupun begitu, jaminan bisa pula ditolak dalam sejumlah kondisi, misalnya jika sang tersangka dianggap kemungkinan besar akan menghindari persidangan walaupun telah membayar jaminan. Selain itu, undang-undang negara juga dapat menolak diberikannya jaminan dalam kasus kejahatan yang berujung pada hukuman mati.
Negara-negara tanpa sistem jaminan hanya memenjarakan sang tersangka sebelum persidangan jika dianggap perlu.
Jenis jaminan
•Personal Guarantee / Borgtocht: jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contoh : Bila "A" memberikan personal guarantee pada kredit, maka "A" menjamin (bertanggung jawab) untuk melunasi kredit tersebut.
•Corporate Guarantee: jaminan pelunasan yang diberikan oleh korporasi.

PENGERTIAN EKONOMI dan HUKUM EKONOMI

Kata ekonomi berasal dari bahasa Yunani(oikos) "keluarga\rumah tangga",(nomos)"peraturan,aturan".
Yaitu ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Secara umum, ekonomi diartikan sebagai cabang ilmu mengenai asas-asas produksi, distribusi, dan konsumsi barang-barang serta kekayaan (seperti halnya keuangan, perindustrian, dan perdagangan). Dalam hal ini, ekonomi diartikan sebagai tata tindakan dalam memanfaatkan uang, tenaga, waktu, atau barang-barang berharga lainnya.
Peran atau Fungsi Pranata Ekonomi
Pranata ekonomi merupakan bagian dari pranata sosial yang mengatur kegiatan ekonomi, seperti produksi, distribusi, dan konsumsi barang/jasa yang dibutuhkan manusia.
Pranata ekonomi ada dan diadakan oleh masyarakat dalam rangka mengatur dan membatasi perilaku ekonomi masyarakat agar dapat tercapai keteraturan dan keadilan dalam perekonomian masyarakat. Pranata ekonomi muncul sejak adanya interaksi manusia, yaitu sejak manusia mulai membutuhkan barang atau jasa dari manusia lain. Bentuk paling sederhana dari pelaksanaan pranata ekonomi adalah adanya sistem barter (tukar menukar barang). Akan tetapi, untuk kondisi saat ini, sistem barter telah jarang digunakan dan sulit untuk diterapkan.
Secara umum, peran-peran pranata ekonomi dapat dibedakan atas peran pranata ekonomi produksi, peran pranata ekonomi distribusi, dan peran pranata ekonomi konsumsi.
a) Peran pranata ekonomi produksi
Kegiatan produksi meliputi unsur-unsur bahan dasar, modal, tenaga kerja, dan manajemen. Pemanfaatan unsurunsur produksi tersebut harus melalui aturan yang berlaku agar tercapai suatu keseimbangan dan keadilan sosial. Sebagai contoh, penggunaan tenaga kerja harus memenuhi beberapa syarat, antara lain, usia pekerja, jam kerja, jam lembur, upah kerja, hak cuti, dan sebagainya.
Di dalam pemanfaatan sumber daya alam, pranata ekonomi berperan dalam menjaga keseimbangan dalam pemanfaatannya.
Aturan-aturan dibuat sedemikian rupa sehingga para pelaku produksi dapat memanfaatkan ketersediaan sumber daya alam secara efektif dan efisien. Beberapa aturan dalam pemanfaatan sumber daya alam di Indonesia, antara lain, dilakukan dengan cara-cara berikut ini.
(1) Monopoli pemerintah; dilakukan oleh negara untuk menjamin ketersediaan suatu sumber produksi. Pada umumnya sumber-sumber produksi tersebut sangat penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya minyak, air, listrik, dan lain-lain.
(2) Monopoli swasta; dilakukan oleh pihak swasta melalui perjanjian atau kontrak kerja khusus dengan pemerintah untuk memanfaatkan suatu sumber daya alam tertentu. Contoh monopoli swasta adalah monopoli garam, monopoli cengkih, Hak Pengusahaan Hutan, dan lainlain.
(3) Kuota; dilakukan pemerintah untuk membatasi produksi dan konsumsi terhadap suatu barang atau sumber alam. Hal ini dimaksudkan agar produksi dan pengolahan sumber daya alam tersebut dapat dilakukan dengan hemat atau tidak berlebihan.
(4) Proteksi; dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi produk lokal dari persaingan produk luar negeri (impor). Dalam hal ini, pemerintah memandang bahwa produk lokal akan kalah bersaing dengan produk impor, sehingga pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk impor tertentu atau bahkan melarangnya sama sekali.
b) Peran pranata ekonomi distribusi
Distribusi merupakan kegiatan menyalurkan barang hasil produksi ke konsumen untuk dikonsumsi. Pendistribusian penting dilakukan untuk mencapai kemakmuran rakyat dengan cara memeratakan ketercukupan kebutuhan rakyat akan barang atau jasa. Dengan adanya proses distribusi, maka produsen dapat menjual hasil produknya dan konsumen dapat memperoleh barang atau jasa yang dibutuhkan. Melalui distribusi pulalah, arus perdagangan dapat berjalan.
c) Peran pranata ekonomi konsumsi
Konsumsi adalah kegiatan menghabiskan atau menggunakan nilai guna suatu barang atau jasa. Penggunaan atau pemanfaatan nilai guna barang atau jasa tersebut dapat dilakukan sekaligus ataupun secara berangsurangsur.
Pemenuhan kebutuhan manusia dalam berkonsumsi dipengaruhi oleh kemampuan manusia yang diukur melalui tingkat pendapatan atau penghasilan. Hal yang harus diperhatikan adalah kebutuhan manusia dalam berkonsumsi tidak terbatas, sedangkan kemampuan manusia terbatas. Oleh karena itu, manusia harus pandai-pandai membelanja-kan uangnya sesuai dengan tingkat kebutuhan.
Berdasarkan peran-peran tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa peran atau fungsi pokok pranata ekonomi adalah mengatur kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi agar dapat berjalan dengan lancar, tertib dan dapat memberi hasil yang maksimal dengan meminimalisasi dampak negatif yang ditimbulkan.

HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi dibedakan menjadi 2:
1. Hukum ekonomi pembangunan: pemikiran hukum mengenai cara-cara pengembangan kehidupan ekonomi.
2. Hukum ekonomi sosial: menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan sendiri.

KODEFIKASI HUKUM

Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ; a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), b.sistematis, c.lengakp.
Adapun tujuan kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh: a.kepastian hukum, b.penyederhanaan hukum, c.kesatuan hukum.
Contoh kodefikasi hukum :
a.Di Eropa
1.Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2.Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.Di Indonesia
1.Kitab Undang-undang Sipil (1 Mei 1948).
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4.Kitab Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.

TUJUAN DAN SUMBER-SUMBER HUKUM

Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan

Menurut saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam keadilan.


SUMBER-SUMBER HUKUM


Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin


Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya

Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.

Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU

Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.

Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

PENGERTIAN HUKUM

APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU?
Pertanyaan ini sering timbula pada setiap orang yang mulai mempelajarai Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah.
Definisi memeang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi tentang apakah yang dinamakan Hukum itu.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”),ahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum, menurut Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, akrena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Sesunguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum amun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut :
1. Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law nature”.
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes:
“Where is law, properly is the word of him, that by right command over others”.
4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5. Philip S. James, MA:
“Law is body of rule the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.

Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.

Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.

Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.

Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.