Rabu, 28 Desember 2011

CINTA GAK MUDAH DITEBAK

Dredddd.... dreddddd handphone Kanaya bergetar di atas tempat tidurnya. Seseorang mengirim pesan, dia adalah seorang pria yang kini dekat dengan Kanaya, Bayu namanya. Mereka cukup lama dekat, tapi belum ada status apa-apa diantara mereka. Bayu mengirimkan pesan yang berisi
''Kanaya, bisa gak weekend ini kita jalan? temui aku di Shelter Busway Kp. Melayu ya jam 10 pagi. kabari aku secepatnya''.

Tanpa pikir panjang Kanaya langsung mengiyakan sms Bayu.

Weekend tiba, Kanaya menunggu Bayu di tempat itu, tempat yang penuh sesak orang lalu lalang, hilir mudik tanpa henti. 10, 20, 30 menit telah berlalu, Bayu belum juga tampak di hadapan Kanaya. Selang beberapa menit, Bayu menelfon dan mengatakan bahwa ia sebentar lagi sampai di situ. Kanaya memandang kesetiap bus transjakarta yang berhenti berharap Bayu datang, dan bus yang ditumpangi Bayu akhirnya sampai juga.

''Lama banget sih kamu! Untung aku sabar'' serobot Kanaya ketika Bayu baru menghadapnya.
''iya maaf banget ya lama, jangan marah ya? hehehe''
''emang kita mau kemana sih?''
''ada deh, jangan bawel. ikut aku aja udah!''

Bus itu penuh sesak, dan tanpa disadari Bayu menggenggam tangan Kanaya begitu erat, seakan-akan Bayu enggan membiarkan Kanaya terpisah darinya. Tidak terlalu lama, akhirnya Bayu mengatakan ''Yuk turun, udah sampe nih''. Ternyata Bayu mengajak Kanaya ke Ancol! Kanaya masih gak ngerti apa maksud Bayu mengajaknya ke Pantai, Ancol.
''hmmmm, ngapain sih dia ngajak gue kesini? mau berenang di pantai? mau rekreasi? mau main pasir?kaya ga ada pantai lain aja sih'', gerutu Kanaya dalam hati. Tanpa terasa mereka sampai juga di pantai, dan singkat cerita Bayu nembak Kanaya di Pantai itu. Bayu membawa seikat bunga, dan bilang ''Nay, aku sayang kamu''. Kanaya terkejut atas surprise yang Bayu kasih untuknya, Nay ga nyangka kalo cowok secuek Bayu bisa ngelakuin hal seromantis kayak gini, dan Nay pun menjawab ''Bay, aku gak bisa...... jauh-jauh dari kamu''. Dan hari itu pun mereka resmi jadian.

Sebulan, dua bulan, tiga bulan, hubungan Bayu dan Kanaya gak pernah sekalipun berantem, atau ngeributin masalah yang sepele. Tapi, di 4bulan masa jadian mereka, Bayu mungkin udah mulai bosan dan akhirnya bilang ''Kita putus aja ya''. Kanaya yang notabene nya cewek yang gak mau maksain suatu hubungan yang emang udah gak sehat kaya gitu dan dia pun langsung meniyakan keputusan yang di ambil Bayu. Nay masih menyayangi Bayu tapi ia gak tau harus berbuat apa supaya bisa bersama lagi dg Bayu.
Setelah Kanaya putus dengan Bayu, ia melakukan banyak sekali kegiatan, untuk dapat melupakan Bayu. Tapi usaha Kanaya selalu gagal, bayang-bayang Bayu masih selalu berada di hati dan pikirannya. Sementara Bayu? Bayu asik sendiri dengan dunia nya, dan terlalu gampang untuk melupakan Kanaya.

Kanaya mengikuti kegiatan bakti sosial yang dilakukan seluruh SMA se-DKI Jakarta, acara itu di selenggarakan di Senayan. Kanaya terpilih sebagai salah satu panitia acara tersebut, dan ternyata Kanaya baru mengetahui jika sahabatnya Bayu yg bernama Troy mengikuti acara ini.
''Troy.... lo Troy kan?'', Kanaya tanya penasaran.
''Eh Nay, iyalah gue Troy bukan Troli supermarket, hehe'', celoteh Troy. Akhirnya mereka berbincang-bincang di sela-sela acara bakti sosial itu. Dan sampailah pada permasalahan Kanaya dan Bayu. Troy bertanya pada Kanaya, ''Lo kenapa sih bisa putus sama Bayu?''
Kanaya menjawab, ''Gue juga ga ngerti Troy, mungkin karna gue kebanyakan nuntut dia buat begini dan begitu''
''Makanya, jangan kaya gitu, cowok juga gak mau kali Nay di atur-atur, dituntut-tuntut. kalo dicium baru mau. hahaha''
''Pikiran lo Troy!!!''

Semenjak acara itu, Troy dan Kanaya dekat. Mereka sering berkomunikasi, entah itu via telepon, via sms, via bbm dll. Ternyata Kanaya merasakan perhatian yang beda dari seorang Troy, perhatian yang begitu tulus. Tapi Kanya gak mau mengambil kesimpulan yang belum tentu benar, ia buang jauh-jauh pikiran itu. Cewek mana sih yang gak suka di perhatiin?

Bayu gak tau tentang kedekatan Troy dan Kanaya. Dan Troy berpikir Bayu jangan sampai tau hal ini, karna persahabatan mereka pasti bakal ancur jika Bayu tau. Hari demi hari, minggu demi minggu, bulan demi bulan Troy dan Kanaya semakin dekat, dan tak jarang Troy memanggil Kanaya dengan sebutan 'sayang' dan memanggil satu sama lain aku-kamu. Sampai pada akhirnya Nay bertanya kepada Troy, ''Troy, sebenarnya status kita berdua itu apa sih? Aku ini apa sih dimata kamu?'', tanya Kanaya.
''Ki...ta? kita cuma temen kan? Lagian.. gak mungkin lah lebih dari itu, aku kan sahabatnya Bayu'' jawab Troy dengan sedikit gugup.
''Terus apa artinya perhatian yg kamu kasih ke aku? sebutan sayang kamu buat aku? Aku salah nilai kamu, ternyata kamu cuma mau main-main aja sama aku.Kamu gak mau jujur sama perasaan kamu sendiri'', mata Kanaya berkaca-kaca.
''Maaf Nay,aku.. sebenernya...', mulut Troy gugup dan kaku,dia ingin bilang 'aku sayang kamu' pada Nay,tapi kalimat itu gak pernah terucap.
Troy menyesal dengan apa yang telah dia lakukan pada Kanaya. Troy mencoba melupakan Kanaya, dan move on dengan wanita lain, mungkin bisa dibilang sebagai pelarian nya Troy. Troy jadian dengan adik kelasnya bernama Linda.

Handphone Troy tanpa sengaja tertinggal di tas Linda ketika ia menitipkan hp nya sewaktu latihan basket. Tanpa sengaja, Linda melihat foto-foto Troy dengan Kanaya, dan beberapa sms Kanaya yang masih Troy simpan. Esok harinya Linda langsung menanyakan hal tersebut. ''Troy, siapa foto cewek yg ada di hp kamu? Keliatannya mesra banget ya''
''itu... anu... hmmm... itu sepupu aku sayang'' jawab Troy.
''masa sih? terus kalo sepupu sms mesti manggil sayang?''
Beribu alasan Troy jelaskan ke Linda, akhirnya Linda percaya dengan banyak keraguan. Secara gak sengaja Linda bertemu Bayu di Perpustakaan sekolah,dan tanpa pikir panjang Linda menanyakan 'Kanaya' pada Bayu, karna dia pikir Bayu pasti tau soal Kanaya dan Troy
''Bay, gw mau nanya dong''
''Mau nanya apa sih anak kecil? Soal Troy?''
''Anak kecil? sialan lo Bay! iya soal Troy. lo kenal Kanaya? siapa sih dia? beneran sepupunya Troy?''
''Sejak kapan Troy punya sepupu namanya Kanaya? setau gw sepupunya itu Doni, Cinta, sama Wilson.Tapi gw punya mantan loh namanya Kanaya dan dia bukan sepupunya Troy'' jelas Bayu.
''Nih ada fotonya di hp gw, kemarin waktu hpnya Troy ketinggalan di tas gw, gw liat foto ini terus gw bluetooth ke hp gw. Liat nihhh''
''HAAAAAAH!!! ini sih beneran mantan gw,ada hubungan apa mereka?''

Bayu dan Linda langsung mencari Troy dan meminta penjelasan Troy. Saat itu Troy sedang berada di Kantin sekolah.
''Troy,maksud lo apa ngedeketin Kanaya?kenapa lo nutupin semuanya dari gw?kenapa lo mainin perasaannya Linda?''
''gw...bisa jelasin semua nya, sebelumnya gw minta maaf,jadi gini.....'',Troy menjelaskan apa yg terjadi antara dirinya dan Kanaya,sementara Linda menangis di sebelah Bayu.Bayu marah..tapi pada akhirnya dia mengerti dan berpikir ''Nay kan bukan siapa-siapa gw lagi,toh sekarang udah ada Troy yang ngejagain dia,seenggaknya gw tenang, gw tau Troy siapa'' dalam hati Bayu. dan Troy minta maaf sekali lagi dengan Linda,tapi Linda gak mau ngerti, dan memutuskan hubungan mereka saat itu juga.

Bayu punya ide,supaya hubungan Troy dan Kanaya dapat kembali seperti semula.Bayu mempertemukan Troy dan Kanaya disebuah resto daerah Kemang. Kanaya gak tau disitu ada Troy.Sureprise! Akhirnya Troy nyatain perasaan nya ke Kanaya di hadapan Bayu.Dan mereka pun JADIAN.

Rabu, 02 November 2011

Resensi Novel Laskar Pelangi


Judul Novel : Laskar Pelangi

Penulis : Andrea Hirata

Bahasa : Indonesia

Penerbit : Bentang Pustaka

Tanggal terbit : 2005

Halaman : 529 halaman



Laskar Pelangi adalah karya pertama dari Andrea Hirata. Novel ini segera menjadi Best Seller.



Laskar Pelangi merupakan novel pertama dari Tetralogi Laskar Pelangi. Novel berikutnya adalah Sang Pemimpi, Edensor dan Maryamah Karpov.



Novel ini bercerita tentang kehidupan 10 anak dari keluarga miskin yang bersekolah (SD dan SMP) di sebuah sekolah Muhammadiyah di pulau Belitong yang penuh dengan keterbatasan. Mereka adalah:



1) Ikal ( yang bertokoh “aku” dalam cerita )

2) Lintang

3) Sahara

4) Mahar

5) A Kiong

6) Syahdan

7) Kucai

8) Borek alias Samson

9) Trapani

10) Harun



Mereka bersekolah dan belajar pada kelas yang sama dari kelas 1 SD sampai kelas 3 SMP. Pada bagian-bagian akhir cerita, anggota Laskar Pelangi bertambah satu anak perempuan yang bernama Flo, seorang murid pindahan. Keterbatasan yang ada tidak membuat mereka putus asa, tetapi malah membuat mereka terpacu untuk dapat melakukan sesuatu yang lebih baik.

Cerita terjadi di desa Gantung, Belitung Timur. Dimulai ketika sekolah Muhammadiyah terancam akan dibubarkan oleh Depdikbud Sumsel jikalau tidak mencapai siswa baru sejumlah 10 anak. Ketika itu baru 9 anak yang menghadiri upacara pembukaan, akan tetapi tepat ketika Pak Harfan, sang kepala sekolah, hendak berpidato menutup sekolah, Harun dan ibunya datang untuk mendaftarkan diri di sekolah kecil itu.



Dari sanalah dimulai cerita mereka. Mulai dari penempatan tempat duduk, pertemuan mereka dengan Pak Harfan, perkenalan mereka yang luar biasa di mana A Kiong yang malah cengar-cengir ketika ditanyakan namanya oleh guru mereka, Bu Mus. Kejadian bodoh yang dilakukan oleh Borek, pemilihan ketua kelas yang diprotes keras oleh Kucai, kejadian ditemukannya bakat luar biasa Mahar, pengalaman cinta pertama Ikal, sampai pertaruhan nyawa Lintang yang mengayuh sepeda 80 km pulang pergi dari rumahnya ke sekolah.



Mereka, Laskar Pelangi - nama yang diberikan Bu Muslimah akan kesenangan mereka terhadap pelangi - pun sempat mengharumkan nama sekolah dengan berbagai cara. Misalnya pembalasan dendam Mahar yang selalu dipojokkan kawan-kawannya karena kesenangannya pada okultisme yang membuahkan kemenangan manis pada karnaval 17 Agustus, dan kejeniusan luar biasa Lintang yang menantang dan mengalahkan Drs. Zulfikar, guru sekolah kaya PN yang berijazah dan terkenal, dan memenangkan lomba cerdas cermat. Laskar Pelangi mengarungi hari-hari menyenangkan, tertawa dan menangis bersama. Kisah sepuluh kawanan ini berakhir dengan kematian ayah Lintang yang memaksa Einstein cilik itu putus sekolah dengan sangat mengharukan, dan dilanjutkan dengan kejadian 12 tahun kemudian di mana Ikal yang berjuang di luar pulau Belitong kembali ke kampungnya. Kisah indah ini diringkas dengan kocak dan mengharukan oleh Andrea Hirata, kita bahkan bisa merasakan semangat masa kecil anggota sepuluh Laskar Pelangi ini.

Menurut saya novel ini sangat bermanfaat bagi para remaja, khususnya siswa – siswi, karena pada cerita tersebut dikisahkan perjuangan yang begitu berat yang dialami oleh tokoh – tokoh laskar pelangi untuk bersekolah dan menuntut ilmu agar menjadi orang besar nantinya.



Menurut saya kelebihan novel ini antara lain :

· Berisikan motivasi bagi para pembacanya

· Isinya begitu menarik dan mengesankan

· Banayak amanat yang dapat diambil dari kisah tersebut, dan lain - lain.



Saya rasa novel ini tidak mempunyai kekurangan – kekurangan yang begitu jelas. Hanya saja pada halamnnya tidak menggunakan kertas HVS putih dan terlalu tipis.



Mungkin jika diganti kertasnya. Akan menambah ketertarikan orang pada novel tersebut.



Naskah Laskar Pelangi telah diadaptasi menjadi sebuah film berjudul sama dengan novelnya.Film Laskar Pelangi akan diproduksi oleh Miles Films dan Mizan Production, dan digarap oleh sutradara Riri Riza.



Saya rasa, hanya itu saja yang dapat saya sampaikan dari novel tersebut semoga bermanfaat, terima kasih.

Jumat, 14 Oktober 2011

HIMNE JUVENTUS F.C

Setiap kali Juventus bertanding dihadapan para pendukungnya di Stadion delle Alpi atau Stadion Olimpiade Torino para pendukug Juve selalu menyanyikan sebuah lagu khas untuk mendukung timnya yang tidak diketahui siapa pencipta lagu tersebut. Berikut adalah petikan lagu himne Juventus:

Bahasa Italia

Forza la Juve la Juve la Juve ale'

E' bianconera la bella signora
Ale' la Juve la Juve la Juve ale'
Solo la Juve e' grande la Juve ale'

Tu sei la squadra del cuore
Sempre in campo undici eroi
Vinci l'impossibile e vai
Ti seguiremo anche noi

Metti un'altra stella sul petto
Mille mani al cielo per te... insieme
L'onda di una magica ola partirà

Forza la Juve la Juve la Juve ale'
E' bianconera la bella signora
Ale' la Juve la Juve la Juve ale'
Solo la Juve e' magica Juve ale'

Forza la Juve la Juve la Juve ale'
E' bianconera la nostra bandiera
Ale' la Juve la Juve la Juve ale'
Solo la Juve e' magica Juve ale'

Juve... Juve... Juve... Juve...

Notte di Coppa Campioni
Notte che non finirà mai
Grande l'emozione che dai
quando tu vinci per noi

Tutti allo stadio a sognare
Aspettando l'urlo di un goal... insieme
L'onda di una magica ola partirà

Forza la Juve la Juve la Juve ale'
E' bianconera la nostra bandiera
Ale' la Juve la Juve la Juve ale'
Solo la Juve e' magica Juve ale'

Forza la Juve la Juve la Juve ale'
E' bianconera la bella signora
Ale' la Juve la Juve la Juve ale'
Solo la Juve e' grande la Juve ale'

Juve...Juve...


Bahasa Inggris

Forza Juve Juve Juve ale'

And the beautiful lady in black and white
Ale' Juve Juve Juve ale'
Only Juve and great Juve ale'

You are the favorite team
Also in the eleven heroes
Win the impossible and go
We will follow

Put another star on his chest
A thousand hands to heaven for you... set
The wave of a magic is start

Forza Juve Juve Juve ale'
And the beautiful lady in black and white
Ale 'Juve Juve Juve ale'
Only Juve and magic Juve ale'

Forza Juve Juve Juve ale'
The black-white is our flag
Ale 'Juve Juve Juve ale'
Only Juve and magic Juve ale'

Juve ... Juve ... Juve ... Juve ...

Night of Champions Cup
Night that never ends
Great feeling from your fans
When you win for us

All dream in the stadium
Waiting for the roar of a goal... set
The wave of a magic is start

Forza Juve Juve Juve ale '
The black-white is our flag
Ale 'Juve Juve Juve ale'
Only Juve and magic Juve ale'

Forza Juve Juve Juve ale'
And the beautiful lady in black and white
Ale 'Juve Juve Juve ale'
Only Juve and great Juve ale'

Juve... Juve...

Bahasa Indonesia

Forza Juve Juve Juve ale'

Dan wanita cantik dalam warna hitam dan putih
Ale' Juve Juve Juve ale'
Hanya Juve dan Juve yang terbesar ale'

Anda adalah tim favorit
Dengan sebelas pahlawan
Pergi untuk meraih kemenangan yang tidak terduga
Dan kami akan mengikuti

Pasang bintang lain di dadamu
Seribu tangan ke surga akan diatur untuk Anda...
Di awali sebuah gelombang ajaib

Forza Juve Juve Juve ale'
Dan wanita cantik dalam warna hitam dan putih
Ale' Juve Juve Juve ale'
Hanya Juve dan keajaiban dari Juve ale'

Forza Juve Juve Juve ale'
Bendera hitam-putih adalah bendera kita
Ale' Juve Juve Juve ale'
Hanya Juve dan keajaiban dari Juve ale'

Juve... Juve... Juve... Juve...

Malam dengan pesta kemenangan
Malam yang tidak pernah berakhir
Perasaan sukacita dari penggemar Anda
Ketika Anda menang bagi kami

Semua mimpi di stadion
Menunggu gol yang datang...
Di awali sebuah gelombang ajaib

Forza Juve Juve Juve ale'
Bendera hitam-putih adalah bendera kita
Forza Juve Juve Juve ale'
Hanya Juve dan keajaiban dari Juve ale'

Forza Juve Juve Juve ale'
Dan wanita cantik dalam warna hitam dan putih
Ale' Juve Juve Juve ale'
Hanya Juve dan Juve yang terbesar ale'

Juve... Juve...

Juventus F.C.

Juventus Football Club (dari bahasa Latin iuventus: masa muda, diucapkan [juˈvɛntus]), biasa disebut sebagai Juventus dan popular dengan nama Juve, merupakan sebuah klub sepak bola profesional asal Italia yang berbasis di kota Turin, Piedmont, Italia. Klub ini didirikan pada 1897 dan telah mengarungi beragam sejarah manis, dengan pengecualian kejadian musim 2006-2007, di Liga Italia Seri-A. Klub ini sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari FIAT Group, yang saat ini dimiliki oleh keluarga Agnelli, dan membawahi perusahaan-perusahaan lain seperti Fiat Automobile, Ducati (termasuk tim balap MotoGP dan WSBK Ducati), tim F1 Scuderia Ferrari, Ferrari Corse, dan Maserati Automobile.

Juventus merupakan klub tersukses dalam sejarah Liga Italia Seri-A dengan raihan 27 gelar juara (Scudetto),dan juga tercatat sebagai salah satu klub tersukses di dunia.Merujuk pada International Federation of Football History and Statistics, sebuah organisasi internasional yang berafiliasi pada FIFA, Juventus menjadi klub terbaik Italia di abad 20, dan menjadi klub terbaik Italia kedua di Eropa dalam waktu yang sama.

Secara keseluruhan, klub ini telah memenangi 51 kejuaraan resmi.Dengan rincian 40 di Italia, dan 11 di zona UEFA dan dunia. Sekaligus menjadikannya sebagai klub tersukses ketiga di Eropa, dan keenam di dunia, dengan gelar-gelar dunia yang diakui oleh enam organisasi konfederasi sepak bola, dan tentunya FIFA.

Klub ini menjadi klub pertama Italia dan Eropa Selatan yang berhasil memenangi gelar Piala UEFA (sekarang namanya menjadi Liga Europa). Pada 1985, Juventus menjadi satu-satunya klub di dunia yang berhasil memenangi seluruh kejuaraan piala internasional dan kejuaraan liga nasional,dan menjadi klub Eropa pertama yang mampu menguasai semua kejuaraan UEFA dalam satu musim.

Juventus juga menjadi salah satu klub sepak bola Italia dengan jumlah fans terbesar, dan diperkirakan ada 170 juta orang didunia yang juga menjadi fans Juve.Klub ini menjadi salah satu pencipta ide European Club Association, yang dulu dikenal dengan nama G-14, yang berisikan klub-klub kaya Eropa. Klub ini juga menjadi penyumbang terbanyak pemain untuk tim nasional Italia.

Sejak 2006 klub ini bermarkas di Stadio Olimpico di Torino yang menggantikan markas sebelumnya yaitu Stadion Delle Alpi yang dirubuhkan dan dibangun ulang sebagai stadion baru bernama Juventus Arena. Juventus resmi memakai stadion baru mereka tesebut pada awal September 2011.

Pulau Poveglia

Poveglia adalah pulau kecil yang terletak antara Venezia dan Lido di Lagoon Venezia di Italia.
menurut sumber, Pulau ini tidak berpenghuni dan tertutup untuk umum karena sejarah yang sangat kelam. Berikut ini "konon" ceritanya :
Tahun 1576 italia terkena wabah pes atau yang disebut dengan 'black plague'. Karena mematikan dan belum ada obatnya, ribuan mayat mulai menumpuk dan membuat lingkungan semakin memburuk. Orang-orang mulai panik, sehingga mereka mengambil semua mayat-mayat ke Pulau Poveglia dan membakar mereka. Mereka juga menggali lubang-lubang di Pulau untuk mayat-mayat. Lebih mengerikan lagi, ketika hukum mulai dijalankan. yaitu tiap orang tidak peduli bayi, anak-anak, atau orang dewasa yang memiliki tanda-tanda pes akan diasingkan ke pulau ini untuk mati dalam penderitaan. diperkirakan lebih dari 160.000 orang tewas mengenaskan di poveglia.

Pada tahun 1922, sebuah rumah sakit jiwa dibangun di Pulau itu. Mitos mengatakan bahwa operator rumah sakit adalah seorang dokter gila yang jahat yang menggunakan pasien-pasiennya untuk bereksperimen. Konon, dokter tersebut melakukan eksperimen seperti lobotomy menggunakan alat seperti palu dan bor tangan manual. Selain karena tekanan dari dokter, pasien-pasien tersebut juga mendapat gangguan yang katanya berasal dari arwah gentayangan korban wabah pes tetapi tak ada yang percaya karena mereka sudah dianggap gila.

Konon, Setelah beberapa lama, dokter tersebut merasakan kehadiran arwah penasaran poveglia. Akhirnya dokter mulai melihat roh dirinya sendiri dan melompat (atau dilempar?) Dari menara lonceng kematiannya. Rumor menyebutkan mayat dokter itu ditanam (dibata) di menara tersebut.

Hingga saat ini, poveglia masih menjadi tempat yang sangat menyeramkan. Dan telah masuk dalam acara tv 'scariest place on earth'. Ada rumor yang mengatakan nelayan venesia tidak mau mencari ikan di daerah sini karena sering menemukan sisa-sisa mayat manusia. Selain itu, katanya sering terdengar suara lonceng dari menara padahal sudah tidak ada lonceng di sana..

Perokok Aktiv vs Perokok Pasif

Buat jaga-jaga kalo ada yang ketemu sama perokok pasif hahahaha



Suatu hari, seseorang seorang perokok aktiv hendak pergi ke suatu tempat dengan menaiki kendaraan umum.

Setelah naik dan dapat tempat duduk, dia pun mengeluarkan sebatang rokok untuk dihisap.

Ketika sedang asik menikmati kebulan asap, seorang yg ada disebelahnya bertanya dan terjadilah percakapan sebagai berikut :

PA = Perokok Aktiv

PP = Perokok Pasif



PP = Maaf mas, udah berapa lama ngerokok?

PA = Kurang lebih 10 tahun mas, knp?

PP = Sehari habis berapa bungkus?

PA = 2 bungkus

PP = Kalo harga rokok sebungkusnya Rp. 10.000, Mas nya sehari habis 2 bungkus, berarti Rp. 20.000.

Rp. 20.000 x 30hari = Rp. 600.000

Rp. 600.000 x 12bulan = Rp. 7.200.000

Rp. 7.200.000 x 10tahun = Rp. 72.000.000

Waaah.... Mas kalo gak ngerokok, duitnya udah bisa buat beli mobil tuh *tertawa puas dalam hati karena merasa argumen nya gak akan bisa dipatahkan.

Kemudian si perokok aktiv gantian bertanya ke perokok pasif.

PA = Mas sendiri udah berapa lama gak ngerokok?

PP = 10tahun Mas *jawabnya dengan bangga

PA = Kalo gitu mobil nya Mas mana? *bertanya dengan penuh rasa puas

PP = ..................... ?????????? *tetoooooooot......... diam seribu bahasa..........



Pesan :

Jangan sekali-sekali mengusik kenikmatan kami, karena kami selalu punya jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang akan menyudutkan kami.

Ga ngeroko mati, ngeroko tetep mati juga. So, keep your smoke burn.. hahahahaha

untuk bagian yang DITINGGAL , BUKAN TERTINGGAL !

keelokan bumi yang ditinggal , bukan tertinggal
oleh kaum laknat yang hanya memikirkan
kekenyangan ragawi mereka sendiri .

negeri ini punya sejibun anugerah terbesar dari Tuhan ,
namun mengapa yang dihiraukan hanya kalian
yang hidup serba metropolis ,
serba glamor ,
serba ada namun masiih terus merasa tak pernah cukup .

kami , yang terletak di ujung negeri ini .
kami ini DITINGGAL !
BUKAN TERTINGGAL !!
kau camkan itu baik2 wahai telinga sang penguasa negeri .

saat kalian makan serba enak ,
apa kau pernah membayangkan kami ??
apa kau pernah mmpedulikan kami ?

namun jika kami berpaling ke negeri lain yang lebih memperhatikan kami ,
kau begitu berontak dan tak rela kami pergi .
tapi mengapa saat semua itu belum terjadi
TAK PERNAH KAMI KAU SENTUH DENGAN KENIKMATAN MU !

kau rampas kekayaan kami untuk aset mu sendiri
bukan untuk kesejahteraan kami
dan juga bukan untuk pembangunan infrastruktur daerah kami .

hai laknat !
aku ingin meludahimu dengan kelaparan , kemiskinan , keterpurukan daerah kami
yang tak pernah kau singgahi untuk sekedar melihat kondisi kami

saat kau berkali2 belanja pakaian
bahkan dalam sehari bisa berkali2 berganti pakaian yang mewah rupawan
apa kau memikirkan nasib kami ?
yang berpakaian saja baru bisa ganti jika pemilu datang
saat partai2 bermulut besar membagi2kan pakaian secara gratis
bahan pakaian yang kenyamanan nyah 180 derajat jauh berbeda
dari pakaian yang telah anda relakan untuk menjadi kain pel

bukan kami tak bersyukur ,
namun pernahkah anda memikirkan kami yang kelaparan , yang miskin ,
yang menjijikan ,yang terpuruk ?
wahai bapak dan juga ibu yang duduk nyaman dibawah rindang nyah pohon uang

kami ini lapar ,
kami ini bodoh ,
kami ini miskin ,
kami ini terpuruk oleh segala macam aspek kesejahteraan
tapi kami ini juga bagian dari negeri ini ,
namun mengapa kau sumbing disaat sanak kerabat kami mati
dimakan nasib karena kelaparan
dan juga dikuasai penyakit gizi buruk

dengar dan ingat baik2 ..
kami DITINGGAL , BUKAN TERTINGGAL !

Moen-Moen Steak, jajanan murah nan mewah ala mahasiswa

WISATA kuliner Kota Bengawan ini patut diacungi jempol. Mulai dari kuliner tradisional, modern, hingga yang di-mix antara tradisional dan modern, agar tidak menghilangkan budaya. Tak heran jika wisata kuliner kota tercinta kita ini menjadi buruan setiap wisatawan baik lokal maupun manca.

Tak hanya nasi liwet dan tengkleng. Warga Kota Surakarta sudah familiar dengan berbagai menu salah satunya adalah steak. Makanan yang satu ini kini menjadi makanan wajib anak-anak muda yang sedang kongkow.

Eits, tapi jangan salah lho. Sekarang nggak cuma anak muda yang gemar menyantap makanan yang disajikan dengan hot plate ini. Lidah orangtua pun sudah mulai akrab dengan makanan yang dikenal dari negara barat ini. Mungkin karena racikannya sudah disesuaikan dengan lidah Indonesia.

Salah satu warung steak yang digemari masyarakat Surakarta adalah Steak Moenmoen. warung steak yang satu ini pasti dipenuhi oleh pelanggan. Tapi, tahukah kamu apa artinya Moen-Moen ?.

Sekilas, orang mengartikannya dengan bulan. Plesetan dari arti moon (bulan). Ternyata anggapan itu salah kaprah. Moen-moen sama sekali ta ada hubungannya dengan bulan. Lidya Agustin, pengelola Steak Moen-moen ini membeberkan sejarah nama Moen-moen.

“ Nama itu tercetus secara tiba-tiba kok, nggak ada hubungannya sama bulan. Dulu kan pemilik steak ini mencoba segala jenis makanan yang dijual. Tapi nggak pernah berhasil, lalu dia mencoba usaha steak. Nah, steak ini diksih nama Moen-moen karena panggilan pemiliknya Moen-moen. Ternyata nama itu terdengan lucu dan unik akhirnya nama itu dipakai,” jelas Lidya.
Selain bisa menikmati beragam jenis steak, anda juga tak perlu mengeluarkan budget banyak. Karena, Steak Moen-Moen yang sudah memiliki 13 gerai ini menawarkan harga sangat murah, mulai dari Rp 8.500- Rp 14 ribu per porsi.
Jika anda bingung mau pilih menu apa, Steak Moen-Moen menawarkan tiga menu paket yang bisa dipilih. Menu Paket 1 terdiri dari satu porsi chicken hot plate ditambah satu teh botol, anda cukup merogoh Rp 8.500.
Sedangkan menu paket dua seharga Rp 9.500, anda sudah bisa menikmati seporsi tenderloin steak plus teh botol. Menu-menu ini lengkap loh dengan setup wortel, buncis dan kentang goreng.
Sementara bagi pecinta spaghetti, Steak Moen-Moen menyediakan paket tiga terdiri dari satu porsi spaghetti plus teh botol seharga Rp 8 ribu.
“ Harga yang kami tawarkan relatif terjangkau, jadi untuk menikmati steak tak perlu mahal,”
Selain menu paket, Steak Moen-Moen juga menyediakan menu reguler seperti double chicken seharga Rp 12 ribu, double tenderloin seharga Rp 14 ribu. Nah, jika ingin lebih spesial anda bisa memesan Marina, perpaduan udang, cumi dan ikan yang disajikan dengan hot plate

7 Alasan Saya Sangat Membenci MLM

1.Sistem pembagian keuntungan yang ga masuk akal
Coba kaskuser perhatikan perbedaan 2 jalur distribusi berikut, ( misalkan aja produknya teh hijau) :
a. Jalur perdagangan : Produsen (Dalam hal ini petani, mengambil untung sekitar 20%) --> Pengolah (teh ini difermentasikan dan dipak, dia ambil untung 20%) --> Distributor (distributor biasanya hanya ambil untung maks 5%, dia ngejarnya omzet) --> Pedagang besar (ambil untung 5-10%) --> Pedagang kecil (ambil untung 20%) --> Pembeli (dapet keuntungan bisa bikin teh enak dgn harga wajar)
- Disini semua yang terlibat dalam rantai distribusi ini mendapat keuntungan, bahkan sampai ke pembelinya.
b. Sistem MLM : Produsen (Ngakunya pabriknya di China, Amerika, Kanada, ambil untung entah berapa besarnya) --> Biang keroknya MLM (ni juga ga tau ambil untung berapa, yang jelas besar bgt, ampe bonusnya aja kapal pesiar) -->Distributor (sering juga disebut stokist, tiap anggota MLM itu berhak beli dgn diskon 20%. Tapi ni bukan berarti keuntungannya 20%, dia dapat lebih dari itu, sebab ongkos produksi produk tadi tak mungkin semahal itu) --> Downline yang bawah2 (ini sih ga dapet untung sama sekali, mereka cuma ngejar tutup point biar keanggotanya ga dicabut) --> Pembeli (biasanya orang yang sungkan karena sang MLM tu temen ato sodaranya. Ato orang yang beli karena ingin bergabung. Mereka dapet produk yang belom tentu lebih baik dengan harga berlipat)
- Liat kan, semakin bawah tu semakin diperas. Beda dengan jalur perdagangan. Di jalur perdagangan yang bawah emang dapet untung lebih sedikit, tapi tetep untung. Di sistem MLM, mereka yang bawah ini setor duit buat yang atas.
2. Mereka mencuci otak temen2 gua
Dulu sih temen baik, tiap diajak ngomong nyambung. Tapi sekarang begitu dia ikut MLM, omongannya tu tentang passive income, membangun jaringan, blablabla, pokoknya promosi melulu. Kita ngomong yang laen pun dia tetep kekeh promosiin MLM nya dia. Alhasil kita2 temen lamanya pun jadi ogah ngajak dia maen2 lagi….


3. Mereka selalu menyembunyikan maksud kedatangan mereka
Tukang nasi goreng aja teriaknya di kampung2 juga “NASI GORENG”, karena mereka bangga akan dagangan mereka dan yakin dagangannya bisa dijual tanpa banyak boong. Sedangkan agen2 MLM ni, ga mungkin mereka telpon minta ketemuan njelasin kalo mereka mao nawarin MLM. Kalo agen ini udah kenal, dia bakalan ngajakln maen ato nongkrong ke mana. Bahkan ada yang ampe bilang “Nanti aq kenalin temen2 kerjaku sekalian, Cakep2 lho”…
Kalo mereka emang mao jualan produk, kenapa harus boong duluan????


4. Melebih2kan khasiat barang dagangannya

“Ibu A sembuh dari kanker setelah makan suplemen kami. “

“Si B sakit jantungnya bcor derajat 4, dokter sudah memvonis mati, tapi sembuh setelah minum obat kami….”

Sadar Mas, Mbak. Yang kalian tawarkan tu suplemen, alias bahan2 yang sebenarnya ada dalam makanan kita, namun dibuat suplemen untuk jaga2 kalo makanan kita kurang seimbang… BPOM aja udah kasih nomer registernya tu suplemen, masa kalian ngaku itu obat dewa yang menyembuhkan berbagai penyakit..

Lagian kalo benar tu MLM udah nemuin obat kanker, jantung bocor, Diabetes Melitus, Gagal Ginjal Kronis, lumpuh pasca stroke….. Ga usah satu obat nyembuhin semua. Satu obat nyembuhin satu aja anda sudah dipastikan dapet NOBEL DI BIDANG KEMANUSIAAN
Mempercayai testimoni dari mereka yang mendapat keuntungan dari testimoni tersebut adalah hal yang sangat suangaattt konyollll…….


5. Memberikan Iming2 yang sangat menggiurkan
- Kalo udah bintang sekian anda dapet kapal pesiar, kalo udah dapet downline sekian anda dapet sepeda motor, blablabla.
Hitungan kasarnya ya, anda mau dapet kompor gas aja anda perlu ngibulin satu RT supaya mereka masuk tingkat paling bawah. Kalo yang dapet BMW ato Kapal pesiar sih, itu penipu ulung yang udah nipu sekota buat join level yang atas…


6. Merendahkan profesi lain
- “SI A udah kanker stadium 4, dokternya bilang umurnya tinggal 6 bulan. Tapi berkat produk kami, dia masih hidup sampai sekarang” (dokternya bloon, kami lebih pintar [pintar boongin orang])
- “Di dunia ini hanya ada 2 macam pekerjaan, Yang pertama tipe ‘kaya’ mereka berada di posisi direktur, manager, dokter, pengacara, arsitek, dan profesi2 elit lain. Mereka punya uang, tapi mereka tidak punya waktu menikmati uang mereka. Dan tipe yang kedua adalah tipe ‘santai” mereka berada di posisi cleaning service, tukang jaga warnet, pelayan toko, bapak becak, dll, Mereka punya waktu untuk menikmati uang mereka, sayangnya mereka ga punya uang” (pekerjaan kami yang terbaik,ada waktu luang dan uang)
Bah, pekerjaan tu ga cuma diliat dari gajinya Bung. Pekerjaan tu juga dinilai dari seberapa banyaknya hal yang kita kerjakan itu membantu orang lain. Menurut gua sih, masih mending semua kerjaan di atas daripada jadi penipu berkedok MLM. Tora Sudiro aja bilang “Ogah, mending gua jd g***lo”

7. Passive Income
- Kedengarannya sih enak, “Anda tidak bekerja demi uang, uang yang bekerja demi anda”. Tapi mari coba kita cermati passive income yang dimaksud si MLM ini dan Passive Income yang sebenarnya
a. Passice income sesungguhnya : Passive income dibangun dengan membuat sistem, bisa waralaba, maupun membuat struktur perusahaan yang rapi. Membangun asset di sini berarti anda membangun sistem managemen yang rapi
b. Passive income versi MLM : membangung asset di sini berarti membangun downline. See, Passive income yang didapat itu dari bawahan2 yang ga dapet untung sama sekali.


MLM itu Multi Lie Marketing, Lebih jahat dari kapitalisme, MLM itu kanibalisme….

Selasa, 12 April 2011

RAHASIA DAGANG

Rahasia Dagang
A. Pendahuluan

Rahasia Dagang dikenal juga dengan sebutan Undisclosed Information (WTO/TRIPs) atau Confidential Information (Inggris), atau Trade Secret (Amerika), dan Indonesia menyebutnya Rahasia Dagang, yang merupakan alih bahasa dari Trade Secret. Adanya penamaan yang berbeda ini tidak membedakan pemahaman yang terkandung di dalamnya. Khusus Indonesia penerapannya hanya diberlakukan pada informasi bisnis. Tidak untuk misalnya perselingkuhan selebritis.

Rahasia dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual patut diberi perlindungan sebagaimana obyek HKI lainnya. Perlindungan rahasia dagang diatur dalam Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang. Rahasia Dagang berkembang mengikuti industrialisasi dan budaya yang bersifat kompetitif dan individualistik. Rahasia dagang pada masyarakat barat dianggap sebagai ”private rights” karena rahasia yang dihasilkan dari intelektualitas manusia yang telah berkorban mengunakan pikiran, tenaga, dan biaya yang tinggi. Sebaliknya budaya timur menganggap rahasia dagang sebagai ”public rights” yang merupakan milik bersama. Perbedaan ini tidak mendukung perlindungan terhadap rahasia dagang pada umumnya.

Konsepsi rahasia dagang sudah dikenal oleh bangsa Cina sekitar 3000 tahun sebelum masehi. Hal ini dapat diketahui dari legenda bangsa Cina yang memberi gelar Putri Hsi-Ling-Shih, isteri kaisar kuning sebagai Dewi Sutra. Pada setiap awal musim semi Putri memimpin upacara pembuatan sutra. Kerahasiaan teknik dan proses pembuatan sutra dijaga ketat oleh kerajaan. Barangsiapa membuka rahasia itu atau menyelundupkan kepompong atau telur ulat sutra ke luar Cina akan dihukum mati. Mereka menjaga rahasia itu selama lebih dari 2000 tahun sesudahnya.

Kasus-kasus awal mengenai rahasia dagang terjadi di Inggris sekitar abad 18, menyangkut rahasia resep obat-obatan dalam kaitannya dengan persaingan bisnis. Di Amerika pada awal abad 19 undang-undang rahasia dagang mengakomodasi rahasia-rahasia bisnis, persaingan, teknologi dan pola-pola managemen pekerjaan. Amerika mengadopsi masalah rahasia dagang atau trade secret dari common law Inggris yang menyangkut perlindungan melalui doktrin-doktrin yang dibuat oleh hakim melalui yurisprudensi dalam perkara yang menyangkut rahasia dagang.

B. Pemahaman Hukum Rahasia Dagang

1. Perkembangan Pengaturan Rahasia Dagang

Pengaturan tentang rahasia dagang di Indonesia masih baru. Dasar dari pengaturan ini adalah diratifikasinya Agreement Establishing the World Trade Organization (persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagang Dunia atau WTO) yang mencakup juga Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur tentang rahasia dagang. Di Indonesia rahasia dagang diatur pertama kali melalui Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Pada awalnya perlindungan hukum menyangkut segala bentuk praktek-praktek persaingan tidak sehat telah diatur oleh rambu-rambu dan norma-norma pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 382 bis KUHP.



Namun kemudian menjadi masalah setelah tentang hal itu dikemas sebagai produk kekayaan intelektual. Ini berarti konsep unfair competition sebagai hukum yang bersifat umum lebih dipersempit atau difokuskan kepada hukum yang melindungi adanya praktek curang bermotif komersial. Kebuthan itu diformulasikan dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang. Secara umum dapat dikatakan bahwa undang-undang rahasia dagang ini juga melengkapi Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.





2. Konsep Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia Dagang merupakan masalah HKI yang pelik terutama dari segi enforcement. Konsep perlindungan hak rahasia dagang sebagaimana hak kekayaan intelektual lainnya adalah melindungi hak milik dari tindakan orang lain yang mempergunakannya tanpa hak. Sebagaimana kita ketahui bahwa rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui secara umum atau diketahui secara terbatas oleh pihak-pihak tertentu tentang hal-hal yang menyangkut dagang. Informasi dagang ini perlu diproteksi kerahasiaannya karena:

a. secara moral memberikan penghargaan kepada pihak yang menemukan;

b. secara materi memberikan insentif.

Perlindungan rahasia dagang diberikan apabila suatu informasi dianggap bersifat rahasia. Rahasia artinya suatu informasi yang tidak diketahui secara umum. Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah - langkah yang layak dan patut. Layak dan patut adalah semua langkah yang memuat ukuran kewajaran, kelayakan dan kepatutan yang harus dilakukan. Misalnya dalam suatu perusahaan ada prosedur baku cara penyimpanan arsip-arsip yang dirahasiakan. Adanya perjanjian kerahasiaan yang ditandatangani oleh karyawan ketika awal penerimaan pegawai atau pekerja yang berkerja di lingkungan rahasia itu dioperasionalkan sehingga rahasia itu benar-benar terlindungi.



3. Definisi Rahasia Dagang

Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang mendefinisikan Rahasia Dagang sebagai informasi :

a. di bidang teknologi atau bisnis;

b. tidak diketahui umum;

c. mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,

d. dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Dari definisi ini dapat diketahui dua hal penting yaitu mengenai informasi yang bersifat rahasia dan tidak diketahui umum.



4. Ruang Lingkup Rahasia Dagang

a. Subyek Rahasia dagang adalah pemilik rahasia dagang. Pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk :

1) Menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;

2) Memberi lisensi kepada pihak lain atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

b. Obyek ruang lingkup rahasia dagang menurut undang-undang No. 30 Tahun 2000 Pasal 2 meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang tekhnologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Misalnya Coca-cola menggunakan rahasia dagang yaitu informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka, akan berakhir paling lama 20 tahun. Pada saat ini usia Coca Cola sudah lebih dari 100 tahun, hak ini karena formulanya dilindungi dengan rahasia dagang. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain, misalnya informasi non teknik. Data mengenai pelanggan, data analisis, administasi keuangan, dll.



5. Waktu Perlindungan Rahasia Dagang

Rahasia dagang mempunyai sesuatu yang istimewa, yaitu lamanya waktu perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini adalah tanpa batas waktu. Namun, tanpa batas waktu ini mempunyai syarat yaitu sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 yaitu bahwa rahasia dagang dilindungi bila informasi tersebut masih bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya semestinya. Ketiga syarat yang harus dipenuhi itu dapat diuraikan sebagai berikut.

a) Bersifat rahasia apabila informasi itu hanya diketahui oleh orang-orang terbatas.

b) Informasi mempunyai nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha atau bisnis yang komersial atau mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya.

c) dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak.



6. Pengalihan Hak dan Lisensi

Hak atas Rahasia Dagang seperti hak atas kekayaan intelektual yang lain, merupakan benda bergerak tidak berwujud oleh karenanya dapat beralih atau dialihkan dengan :

a. Pewarisan

b. Hibah

c. Wasiat

d. Perjanjian tertulis atau

e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan

Pengalihan Hak Rahasia Dagang wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.

Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pembelian hak (izin) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu rahasia dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu. Perjanjian pemberian lisensi/izin pada pihak lain untuk mempergunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu untuk kepentingan yang bersifat komersial harus dibuat secara tertulis dan didaftarkan/dicatatkan pada Direktorat Jenderal HKI. Perjanjian lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat merugikan perekonomian di Indonesia atau yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.



7. Pendaftaran Permohonan Rahasia Dagang

Hak kepemilikan rahasia dagang tidak perlu melalui prosedur pendaftaran. Kecuali pengalihan haknya.



C. Litigasi dan Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Pemilik Hak Rahasia Dagang atau penerima lisensi dapat menggugat siapa saja yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana diatur pada Pasal 4 yaitu menggunakan rahasia dagang dan atau memberi lisensi kepada orang lain, atau mengungkapkan rahasia dagang kepada pihak ketiga untuk kepentingan komersial dengan gugatan ganti rugi dan atau minta penghentian tindakan yang dilakukan sesuai Pasal 4. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimum 2 tahun penjara dan atau denda maksimum Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Tindak pidana Rahasia Dagang merupakan delik aduan.

DESAIN INDUSTRI

Desain Industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.

Desain industri yang mendapatkan hak perlindungan adalah; desain industri yang baru dan desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan, serta desain industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.

Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.

HAK MERK

Hak Merek
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).

Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.

Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :

a. Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

b. Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.

c. Tanda yang telah menjadi milik umum.

d. Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.

HAK PATEN

Hak Paten
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).

Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :

a. proses;

b. hasil produksi;

c. penyempurnaan dan pengembangan proses;

d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.

Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.

Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :

a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.

b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.

c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

HAK CIPTA

Hak Cipta
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC).
? Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.

Hak khusus meliputi :

a. hak untuk mengumumkan;

b. hak untuk memperbanyak.

Pengaturan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.

Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Pengaturan hukum terdapat hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
2. Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Varietas Tanaman.
5. Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
6. Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.
7. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni

1. Hak cipta, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.

2. Hak kekayaan industri, meliputi

a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.

b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.

c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri

d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi

e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi

f. Varietas tanaman

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

Prinsip Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Prinsip-prinsip yang terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini, sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta Indonesia.

PANGERTIAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
-Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
-Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
-Paten
-Merek
-Desain Industri
-Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
-Rahasia Dagang
-Perlindungan Varietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
-Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
-Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
-Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. (Pasal 3)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
-Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
-Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
-Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negera Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (Pasal 1 Ayat 6)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
-Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
-Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
-Hak Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (Pasal 1 Ayat 2)
-Varietas Tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan tanaman, daun, bunga, buah, biji dan ekspresi karakteristik genotipe atau kombinasi genotipe yang dapat membedakan dari jenis yang sama atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan. (Pasal 1 Ayat 3).

HAL-HAL YANG WAJIB DIDAFTARKAN

Hal-Hal yang Wajib Didaftarkan Perusahaan
Pasal 11
(1) Apabila perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, selain memenuhi ketentuan perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama perseroan;
2. merek perusahaan;
b. 1. tanggal pendirian perseroan,
2. jangka waktu berdirinya perseroan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perseroan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan pada waktu perseroan didirikan dan setiap perubahannya;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan perseroan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris;
g. 1. modal dasar;
2. banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham;
3. besarnya modal yang ditempatkan;
4. besarnya modal yang disetor;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal dan nomor pengesahan badan hukum;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila telah diterbitkan saham atas nama yang telah maupun belum disetor secara penuh, di samping hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai setiap pemilik pemegang saham-saham itu yaitu:
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap,
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 8;
10. jumlah saham yang dimiliki,
11. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian.
(4) Hal-hal yang wajib didaftarkan, khusus bagi Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat dengan perantaraan pasar modal, diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Apabila perusahaan berbentuk Koperasi, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama koperasi,
2. nama perusahaan apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. merek perusahaan.
b. tanggal pendirian;
c. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
d. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan ayat (2) angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. tanda tangan;
6. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan anggota badan pemeriksa;
g. 1. tanggal dimulainya kegiatan usaha;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu pendaftaran juga wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian koperasi yang disahkan serta salinan surat pengesahan dari pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 13
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. tanggal pendirian dan jangka waktu berdirinya persekutuan;
b. 1. nama persekutuan dan atau nama perusahaan
2. merek perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan dan atau alamat perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. jumlah sekutu yang diperinci dalam jumlah sekutu aktip dan jumlah sekutu pasip;
f. berkenaan dengan setiap sekutu aktip dan pasip;
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir; 177 1982, No. 7
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia,
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf f angka 8;
g. Lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu aktip dan pasip;
h. besar modal dan atau nilai barang yang disetorkan oleh setiap sekutu aktip dan pasip;
i 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu aktip dan pasip yang baru bila terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
j. tanda tangan dari setiap sekutu. aktip yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan;
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Komanditer atas saham, selain hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, juga wajib didaftarkan hal-hal mengenai modal yaitu:
a. besarnya modal komanditer;
b. banyaknya saham dan besarnya masing-masing saham;
c. besarnya modal yang ditempatkan;
d. besarnya modal yang disetor.
(3) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 14
(1) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. tanggal pendirian persekutuan;
2. jangka waktu berdirinya persekutuan apabila ada;
b. 1. nama persekutuan atau nama perusahaan;
2. merek perusahaan apabila ada;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha persekutuan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat kedudukan persekutuan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu dan agen serta perwakilan persekutuan;
e. berkenaan dengan setiap sekutu :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap apabila tidak tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap sekutu;
g. jumlah modal (tetap) persekutuan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan persekutuan;
2. tanggal masuknya setiap sekutu yang baru yang terjadi setelah didirikan persekutuan;
3. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran;
i. tanda tangan dari setiap sekutu (yang berwenang menanda tangani untuk keperluan persekutuan).
(2) Apabila perusahaan berbentuk Persekutuan Firma memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 15
(1) Apabila perusahaan berbentuk perorangan hal-hal yang wajib didaftarkan adalah :
a. 1. nama lengkap pemilik atau pengusaha dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf a angka 1;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
b. 1. alamat tempat tinggal yang tetap;
2. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 1. tempat dan tanggal lahir pemilik atau pengusaha
2. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
d. 1. kewarganegaraan pemilik atau pengusaha pada saat pendaftaran;
2. setiap kewarganegaraan pemilik atau pengusaha dahulu apabila berlainan dengan huruf d angka 1;
e. nama perusahaan dan merek perusahaan apabila ada;
f. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
g. 1. alamat kedudukan perusahaan;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan apabila ada;
h. jumlah modal tetap perusahaan apabila ada;
i. 1. tanggal dimulai kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Apabila perusahaan berbentuk usaha perorangan memiliki akta pendirian, pada waktu mendaftarkan wajib menyerahkan salinan-salinan resmi akta pendirian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 16
(1) Apabila perusahaan berbentuk usaha lainnya di luar dari pada sebagaimana dimaksud dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14 dan 15 Undang-undang ini, hal-hal yang wajib didaftarkan adalah:
a. nama dan merek perusahaan;
b. tanggal pendirian perusahaan;
c. 1. kegiatan pokok dan lain-lain kegiatan usaha perusahaan;
2. izin-izin usaha yang dimiliki;
d. 1. alamat perusahaan berdasarkan akta pendirian;
2. alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen serta perwakilan perusahaan;
e. berkenaan dengan setiap pengurus dan komisaris atau pengawas :
1. nama lengkap dan setiap alias-aliasnya;
2. setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 1 ;
3. nomor dan tanggal tanda bukti diri;
4. alamat tempat tinggal yang tetap;
5. alamat dan negara tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
6. tempat dan tanggal lahir;
7. negara tempat lahir apabila dilahirkan di luar wilayah Negara Republik Indonesia;
8. kewarganegaraan pada saat pendaftaran;
9. setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan huruf e angka 8;
10. tanda tangan;
11. tanggal mulai menduduki jabatan;
f. lain-lain kegiatan usaha dari setiap pengurus dan komisaris atau pengawas;
g. 1. modal dasar;
2. besarnya modal yang ditempatkan;
3. besarnya modal yang disetorkan;
h. 1. tanggal dimulainya kegiatan perusahaan;
2. tanggal pengajuan permintaan pendaftaran.
(2) Pada waktu mendaftarkan wajib diserahkan salinan resmi akta pendirian dan lain-lain surat pernyataan serta pengesahan dari pajabat yang berwenang untuk itu.
Pasal 17
Hal-hal lain yang wajib didaftarkan sepanjang belum diatur dalam Pasal-pasal 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Undang-undang ini diatur lebih lanjut oleh Menteri.

CARA dan TEMPAT SERTA WAKTU PENDAFTARAN

Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
a. Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b. Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1. di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3. di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c. Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya.
Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).

TUJUAN dan SIFAT WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Tujuan dan Sifat
Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
• Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
• Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
• Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
• Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
• Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
4. Kewajiban Pendaftaran
a. Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b. Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c. Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d. Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

KETENTUAN UMUM WAJUB DAFTAR PERUSAHAAN

Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
a. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan;
Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
b. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c. Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e. Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

DASAR PERTIMBANGAN WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan
a. Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

YAYASAN

Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan / bantuan yang tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1) Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian, untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2) Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3) Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a) Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan
b) Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan
c) Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha
d) Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
e) Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f) Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan, maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dariDinas sosial (merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan sosial) atau,
4. Ijin/terdaftar di Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1) Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1. Menetapkan kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2. Mengatur ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3. Menjalankan tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1. Mengusahakan dan menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan organisasi.
2. Menyiapkan pada waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan organisasi.
3. Mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang berlaku bagi organisasi.
4. Memberi pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat anggota.
5. Menyiapkan susunan organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6. Menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1) Jangka waktu berakhir
2) Tujuan Yayasan telah tercapai / tidak tercapai
3) Putusan pengadilan:
a. Melanggar ketertiban umum
b. Tidak mampu membayar utang
c. Harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1) Pembina menunjuk Likuidator (Ps. 62, a&b)
2) Pengurus selaku Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
1) Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.

KOPERASI

Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU) yang merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi balas jasa secara terbatas.
v Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang ekonomi.
a) Meningkatkan penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk hidup hemat.
f) Manfaat Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat berikut ini:
a. Mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat kekeluargaan

PT (PERSEROAN TERBATAS)

Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas). Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1) Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
2) Memberhentikan direksi atau komisaris
3) Menetapkan besar Gaji direksi dan komisaris
4) Mengevaluasi Kinerja perusahaan
5) Memutuskan rencana Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6) Menentukan kebijakan Perusahaan
7) Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1) Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2) Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.