HUBUNGAN ANTARA KUH PERDATA DAN KUHD
Secara umum dapat dikatakan bahwa KUH Perdata dan KUHD adalah merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi kalau kita lihat ketentuan :
Psl 1 KUHD : adalah KUH Perdata seberapa jauh dari padanya dalam Kitab ini tidak khusus diadakan penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yangg dibicarakan dalam kitab ini.
Psl 15 KUHD : menyebutkan segala perseroan tersebut dalam bab ini dikuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan, oleh kitab ini dan oleh hukum perdata.
Dari kedua ketentuan ini dapat disimpulkan bahwa, ketentuan yang diatur dalam KUH Perdata berlaku juga terhadap masalah yang tidak diatur secara khusus dalam KUHD, dan sebaliknya apabila KUHD mengatur secara khusus, maka ketentuan-ketentuan umum yang diatur dalam KUH Perdata tidak berlaku, dalam bahasa Latin “ Leu specialis derogat legi generali ” (hukum khusus dapat mengeyampingkan hukum umum).
Contoh : 1. Nilai kekuatan pembuktian surat Psl. 1881 KUH Perdata.
2. Psl. 7 KUHD khususnya.
Sebagai perbandingan tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD di negara
Swiss adalah :
Schweizerieches Zivilgesets bueh (SZ)
Schweizerieches Obligatimen recht (SO)
SZ dapat dikatakan sama dengan KUH Perdata dikurangi Buku III (Perikatan),
sedang SO mengenai perikatan dan Hukum Dagang.
Contoh :
Asas Hukum perjanjian dari SO dapat dipakai untuk SZ dalam
bidang hukum keluarga dan hukum waris.
Beberapa pendapat sarjana tentang hubungan KUH Perdata dan KUHD,
yakni :
I. Kant
: Hukum Dagang adalah suatu tambahan hukum perdata, yaitu
yang mengatur hal-hal khusus.
Prof. Soebandono :
Bahwa pada Psl. 1 KUHD memelihara antara hukum perdata umum dan hukum dagang. Sedangkan KUHD itu tidak khusus menyimpang dari KUH Perdata.
Van Apeldoorn : Bahwa hukum dagang suatu bagian istimewa dari lapangan
hukum perikatan yang ditetapkan dalam Buku III KUH Perdata.
Sumber Hukum Dagang tempat dimana hukum dagang diatur :
1. Dalam bentuk undang-undang : a.
KUH Perdata dan KUHD
b. UUNo. 14 Tahun 1945 tentang Pos.
c. UU No. 21 Tahun 1961 tentang Merek.
d. Stb 1939 No. 569 Perseroan Indonesia atas
nama.
2. Yang tidak tertulis (kebiasaan) :
timbul dalam praktek perdagangan, misalnya beberapa provisi komisioner untuk jenis barang dagang tertentu.
3. Persetujuan khusus
: Persetujuan khusus yang dibuat oleh pihak-pihak.
4. Perjanjian antara negara (Traktat) tentang khusus dalam perdagangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar