Selasa, 12 April 2011

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA

Sistematika Hukum Perdata kita (BW) ada dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Unddang-undang berisi :
Buku 1 : Berisi mengenai orang. Didalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku 2 : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku 3 : berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku 4 : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar