SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
Untuk melakukan suatu erjanjian diperlukan empat syarat :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
Demikianlah menurut pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dua syarata pertama dinamakan syarat-syarat subyektif, karena mengenai orang-orangnnya aatau subyeknya yang mengadakan perjanjian, sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif karena mengenai perjanjiannya sendiri atau obyeknya dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.
Orang yang membuat suatau perjanjian harus “cakap” menurut hukum. Pada azasnya, setiap orang yang sudah dewasa atau “akibalig” dan sehat pikirannya, adalah cakap menurut hukum. Dalam pasal 1330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian :
1. Orang-orang yang belum dewasa.
2. Mereka yang ditaruh dibawah pengampunan.
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan pleh Undang-Undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-Undang telah melarang perjanjian-perjanjian tertentu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar