Menurut bentuknya, hukum itu dapat dibedakan antara:
1.Hukum Tertulis (Statute Law = Written Law). Hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
2.Hukum Tak Tertulis (Unstatutery Law = Unwritten Law). Hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan).
Mengenai Hukum Tertulis, ada yang dikodefikasikan, ada yang belum dikodefikasikan.
KODEFIKASI adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Jelas bahwa unsur-unsur kodifikasi ialah ; a.jenis-jenis hukum tertentu (misalnya Hukum Perdata), b.sistematis, c.lengakp.
Adapun tujuan kodefikasi daripada hukum ialah untuk memperoleh: a.kepastian hukum, b.penyederhanaan hukum, c.kesatuan hukum.
Contoh kodefikasi hukum :
a.Di Eropa
1.Corpus Iuris Civilis (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-567.
2.Code Civil (mengenai Hukum Perdata) yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
b.Di Indonesia
1.Kitab Undang-undang Sipil (1 Mei 1948).
2.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1948).
3.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Januari 1918).
4.Kitab Undang-undang Hukum secara pidana dana (KUHP), 31 Desember 1981.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar