PENGERTIAN PERJANJIAN
Suatu perjanjia adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain, atau dimana dua orang saling berjanji untuk melakukan sesuatu.
MACAM-MACAM PERJANJIAN
Menilik macam-macamnya hal yang dijanjikan untuk dilaksanakan itu, perjanjian-perjanjian dibagi dalam tiga macam, yaitu:
1. Perjanjia untuk memberikan menyerahkan suatu barang. (jual-beli, tukar-menukar)
2. Perjanjian untuk berbuat sesuatu. (perjanjian perburuhan, perjanjian untuk membuat garansi)
3. Perjanjian untuk tidak berbuat sesuatu. (perjanjian untuk tidak mendirikan tembok)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar