APAKAH SEBENARNYA HUKUM ITU?
Pertanyaan ini sering timbula pada setiap orang yang mulai mempelajarai Ilmu Hukum. Dahulu orang biasanya menjawab pertanyaan ini dengan memberikan definisi yang indah-indah.
Definisi memeang berharga, lebih-lebih jika definisi itu adalah hasil pikiran dan penyelidikan sendiri yakni definisi yang dirumuskan pada akhir pelajaran.
Juga definisi pada permulaan pelajaran ada manfaatnya, karena pada saat itu diberikan sekedar pengertian pada orang yang baru mulai mempelajari ilmu pengetahuan. Akan tetapi kurang tepat kiranya untuk memberikan definisi tentang apakah yang dinamakan Hukum itu.
Menurut Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht (terjemahan Oetarid Sadino, SH dengan nama “Pengantar Ilmu Hukum”),ahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu.
Definisi tentang hukum, menurut Prof. van Apeldoorn, adalah sangat sulit untuk dibuat, akrena itu tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
Kurang lebih 200 tahun yang lalu Immanuel Khant pernah menulis sebagai berikut: “Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum).
Sesunguhnya ucapan Khant hingga kini masih berlaku, sebab telah banyak benar Sarjana Hukum mencari suatu batasan tentang Hukum amun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh belum pernah memberikan kepuasan.
Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, SH. Lalu memberikan contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut :
1. Aristoteles :
“Particular law is that which each community lays down and alies to its own members. Universal law is the law nature”.
2. Grotius:
“Law is a rule of moral action obliging to that which is right”.
3. Hobbes:
“Where is law, properly is the word of him, that by right command over others”.
4. Prof. Mr. Dr. C. van Vollenhoven:
“Recht is een verschijnsel in rusteloze wisselwerking van stuw en tegenstuw”.
5. Philip S. James, MA:
“Law is body of rule the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given State”.
Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Utrecht berpendapat bahwa hukum adalah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Sudikno Mertokusuro menyatakan bahwa hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam kehidupan bersama yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar