Selasa, 29 Maret 2011

SUBYEK, OBYEK HUKUM dan JAMINAN

SUBYEK HUKUM ialah segala sesuatu yang ada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam pengertian Subyek Hukum adalah manusia atau orang (naturlijke person), dan badan hukum (vichtperson) misalnya PT, PN, Koperasi dan yang lain.

OBYEK HUKUM adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi obyek hukum itu haruslah sesuatu yang pemanfaatannya diatur berdasarkan hukum.

JAMINAN
Dalam penjanjian hutang-piutang, jaminan atau agunan adalah aset pihak peminjam yang dijanjikan kepada pemberi pinjaman jika peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman tersebut. Jika peminjam gagal bayar, pihak pemberi pinjaman dapat memiliki agunan tersebut. Dalam pemeringkatan kredit, jaminan sering menjadi faktor penting untuk meningkatkan nilai kredit perseorangan ataupun perusahaan. Bahkan dalam perjanjian kredit gadai, jaminan merupakan satu-satunya faktor yang dinilai dalam menentukan besarnya pinjaman.
Sementara, jaminan dalam prosedur hukum dapat diartikan sebagai sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.
Dalam beberapa negara pembayaran jaminan merupakan hal yang lazim. Walaupun begitu, jaminan bisa pula ditolak dalam sejumlah kondisi, misalnya jika sang tersangka dianggap kemungkinan besar akan menghindari persidangan walaupun telah membayar jaminan. Selain itu, undang-undang negara juga dapat menolak diberikannya jaminan dalam kasus kejahatan yang berujung pada hukuman mati.
Negara-negara tanpa sistem jaminan hanya memenjarakan sang tersangka sebelum persidangan jika dianggap perlu.
Jenis jaminan
•Personal Guarantee / Borgtocht: jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contoh : Bila "A" memberikan personal guarantee pada kredit, maka "A" menjamin (bertanggung jawab) untuk melunasi kredit tersebut.
•Corporate Guarantee: jaminan pelunasan yang diberikan oleh korporasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar